Jokowi Pastikan THR Lebaran 2021 Cair H-10 Idulfitri, Ternyata Ada 10 Komponen yang Tidak Akan Dapat

29 April 2021, 16:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

PR DEPOK – Terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada Rabu 28 April 2021.

THR 2021 dan gaji ke-13 itu berlaku bagi PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa THR 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran 2021 tiba. Sedangkan, pemberian gaji ke-13 diberikan saat memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga: Tegas Sebut Nadiem Tidak Cocok Jadi Mendikbud-Ristek, Gus Umar: Dia Sibuknya Urusan Jilbab SKB 4 Menteri Doang

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Kepala Negara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Mengenai penyaluran THR tahun 2021, Presiden Jokowi berharap pemberian THR dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga: Pigai Sebut OPM Bukan Teroris Tapi Pejuang Kemerdekaan Diakui PBB, Husin Shihab: Jelas Teroris, Pembangkang!

Meski demikian, dalam pemberian THR 2021, tidak semua komponen akan diberikan.

Sebagaimana dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, tertulis beberapa komponen yang tidak masuk dalam THR 2021, antara lain:

1. Tunjangan kinerja sudah dua tahun berturut-turut tidak masuk dalam komponen pembayaran THR.

2. Tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Izin Temui Munarman, Aziz Yanuar: Kita Bawa Baju dan Makanan tapi Tak Dibolehkan Pihak Rutan

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

4. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.

5. Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti dari Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin Berupa Dokumen dan Barang yang Terkait Perkara

6. Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

7. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

8. Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

9. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Baca Juga: Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR bagi PNS, TNI, dan Polri Akan Cair pada Waktu Ini

10. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler