PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan komentarnya terhadap pernyataan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Diketahui, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) mengaku kesulitan untuk mendapat akses untuk memberikan bantuan hukum kepada eks petinggi FPI, Munarman.
Seperti diberitakan, Munarman saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya setelah ditangkap dengan tuduhan terlibat aktivitas terorisme.
Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online
Fadli Zon pun lantas memberi pembelaan. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, tahanan tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat bantuan hukum atas kasus yang dialaminya.
Ia juga menilai bahwa hal itu berlebihan dan justru mempertontonkan kekuasaan, dan bukan penegakkan hukum.
Atas hal tersebut, Muannas Alaidid mengatakan bahwa pihak yang berlebihan adalah ketika persoalan hukum ditanggapi oleh politisi seperti Fadli Zon.
“Yg berlebihan itu soal hukum ditanggepin politisi model @fadlizon,” kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Kemudian, ia menjelaskan proses dan mekanisme penangkapan terduga teroris.
“Dulu masa Penangkapan terduga teror cuma 7 hari skrg jd 14 hari bhkn bisa diperpanjang 7 hari lg unt dpt didalami penyidik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muannas Alaidid mengatakan bahwa UU Terorisme sebelumnya telah disetujui oleh Gerindra.
Ia juga menuturkan bahwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan UU Terorisme adalah perwakilan dari Gerindra, yakni M. Syafii.
“UU Terorisme hari ini dulu disetujui Gerindra bhkn Ketua Pansusnya M. Syafii dr Gerindra,” kata dia.