Dalam Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, JPU Hadirkan 2 Jurnalis TV Swasta dan 3 Saksi Ahli

5 Mei 2021, 18:55 WIB
Eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /PMJ News

PR DEPOK – 3 orang saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.

3 orang saksi ahli tersebut antara lain dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono, dan saksi lain yang menyusul.

"Baik para saksi silakan berdiri untuk diambil sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebelum memulai sidang pada Rabu 5 Mei 2021 saat hendak memulai sidang pada pukul 9.30 WIB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pastikan Hak Pekerja di Depok, Disnaker Jadwalkan Sidak Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Selain menghadirkan 3 orang saksi ahli, JPU juga berencana menghadirkan dua saksi fakta.

Kedua saksi fakta tersebut hendak memberikan kesaksian terkait video testimoni Hanif Alatas saat menyampaikan kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Akan tetapi, menurut JPU kedua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis tv swasta tersebut tidak bisa hadir.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 6 Mei 2021: Aries, Mulai Hari Ini Keberuntungan Berpihak Selama Tiga Minggu ke Depan

Untuk diketahui, kasus swab test RS UMMI Bogor menjerat tiga orang terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dengan nomor perkara 224, dan Hanif Alatas dengan nomor perkara 223.

Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam agenda sidang terakhir yang digelar pada Senin 3 Mei 2021 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak Rizieq Shihab.

Baca Juga: Info Lengkap! Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Ini Alur dan Syaratnya

Sidang tersebut untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Saat itu pihak terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi untuk kasus petamburan, yakni ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung turut hadir tim kuasa hukum tidak menghadirkan saksi.

Baca Juga: Usai Naik Status Jadi Penyidikan, KPK Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak Kemenkeu

Ali Al Hamid dalam kesaksiannya menyebut bahwa banyak jemaah langsung meninggalkan lokasi sebelum acara usai.

Mereka datang hanya sekadar melihat Habib Rizieq Shihab saja dan selanjutnya pulang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler