Simak 4 Kriteria Warga yang Diizinkan Keluar Masuk Jakarta dan Wilayah Algomerasi Bodetabek

5 Mei 2021, 20:45 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

PR DEPOK – Pemerintah telah membuat keputusan larangan mudik pada lebaran 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dengan diberlakukannya larangan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun turut mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik.

Baca Juga: Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

SIKM tersebut pun berlaku untuk kawasan aglomerasi Jabodetabek. Sehingga, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, harus memiliki SIKM.

Namun, tidak semua warga dapat membuat SIKM untuk perjalanan kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Suarakan Dukungan kepada Firli Bahuri, Ferdinand: Negara Tak Boleh Diurus yang Tak Cinta NKR

Empat kriteria warga yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah aglomerasi, yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri.

Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta.

Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Duga TWK hanya Pengalihan dari Kasus Azis Syamsuddin, Gus Umar: Biasalah, Pimpinan KPK Sekarang Penuh Drama

3. Pekerja sektor informal.

Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat umum non pekerja.

Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perhatian Besar Harus Tetap Diberikan terhadap Penyandang Autisme

Khusus untuk masyarakat umum non pekerja, ada kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan SIKM, yakni sebagai berikut.

1. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan.

3. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Baca Juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Berdatangan di Pelabuhan Merak Banten

Selain itu, pekerja informal dan masyarakat umum diharuskan menyerahkan sejumlah syarat dokumen untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Berdatangan di Pelabuhan Merak Banten

Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Untuk lebih jelasnya, dapat melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar SIKM.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler