PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan pendapatnya terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal nasib pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Jokowi sebelumnya menyatakam bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Namun nyatanya, KPK tetap kukuh memberhentikan 51 dari 75 pegawai akibat tak lolos TWK.
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Melihat Daftar Penerima Bantuan Banpres BLT UMKM Tahap ke-3
Meski demikian, Febri menuturkan belum terlambat bagi Jokowi untuk membuktikan komitmennya tersebut.
"Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya.," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kemudian, Febri menyebutkan dua hal yang bisa Jokowi lakukan untuk membuktikan komitmennya tersebut.
Hal pertama, lanjut dia, Jokowi bisa menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk membatalkan revisi UU KPK.
Lalu Febri juga mengatakan, Jokowi masih bisa menerbitkan Perppu untuk merombak Pimpinan KPK saat ini.
"Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK. 2. Rombak Pimpinan KPK," ucapnya.
Akan tetapi, Febri menanyakan mungkinkah kedua hal itu dilakukan oleh Jokowi.
Dia pun lantas menjawab sendiri pertanyaannya, dengan menjelaskan kemungkinan itu terjadi apabila memang komitmen tersebut ada pada diri presiden sendiri.
"Mungkinkah? kalo memang ada komitmen sih," ujar Febri menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tetap kukuh memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran pers pada Selasa, 25 Mei 2021.
Meski 24 pegawai sisanya masih dinyatakan mungkin untuk dibina, agar lulus menjadi Apatur Sipil Negara (ASN) dan tetap bekerja di KPK, tetapi keputusan memberhentikan 51 tetap menuai protes.
Sebab menonaktifkan 51 pegawai itu jelas melawan arahan Presiden Jokowi, yang sebelumnya mengatakan TWK tak bisa dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai.***