PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera belum lama ini menyoroti pernyataan hakim, yang mengakui adanya diskriminasi terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan terhadap Habib Rizieq, majelis hakim menyadari adanya ketimpangan sikap atau diskriminasi terhadap Habib Rizieq dan para pelanggar protokol kesehatan (prokes) lainnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Mardani Ali lantas berpendapat bahwa semestinya hakim memberikan vonis yang adil kepada Habib Rizieq, bila memang sebelumnya telah menyadari adanya diskriminasi.
Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar
Salah satu vonis yang menurutnya adil dalam kasus Habib Rizieq ini adalah cukup dengan hukuman denda saja.
"Seharusnya jika sudah tau ada diskriminasi, keputusan lebih adil adalah pembayaran denda &/ subsider," ujar Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @mardanialisera pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Kemudian, Mardani Ali juga menuturkan apabila hukuman denda telah dijatuhkan, seharusnya sudah tak ada lagi hukuman berupa kurungan penjara.
Selain itu, agar menjadi lebih adil, ia mengatakan semua pihak yang telah melanggar prokes diberikan perlakuan yang sama seperti Habib Rizieq, yakni diproses secara hukum tanpa terkecuali.
Tak lupa, Mardani Ali menyerukan tagar #TolakDiskriminasi untuk menyatakan dukungannya terhadap pria berusia 55 tahun ini.
"Jika sdh di denda tak perlu di hukum badan (penjara). Lalu semua pelanggar hukum prokes dilakukan hal yg sama termasuk pemerintah. #TolakDiskriminasi," kata Mardani Ali mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus pelanggaran prokes yang menjeratnya.
Berdasarkan hasil vonis dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan penjara selama lima bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara," ucap Hakim Suparman Nyompa.
Baca Juga: Usai Talak Nadya Mustika, Rizki DA Ungkap Momen Terakhir Bertemu dengan Sang Buah Hati
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU diketahui menuntut Habib Rizieq dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan penjara selama 10 bulan.***