BPKH Jelaskan Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini Tetap Aman

5 Juni 2021, 14:30 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. /Dok. BPKH

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. 

Sama halnya dengan tahun lalu, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini juga disebabkan masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatalan tersebut juga dilakukan atas dasar mengutamakan keselamatan dan kesehatan jemaah haji.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Klik www.prakerja.go.id dan Simak Cara Daftarnya

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dengan adanya pembatalan pemberangkatan ibadah haji, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya memastikan bahwa dana jemaah haji tetap aman.

Pernyataan ini disampaikan Anggito setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 1442 H/ 2021 M.

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah,” ujar Anggito yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Duga Pemerintah Arab Saudi Merasa Bersalah Pulangkan HRS, Rocky: Bertahun-tahun Dirawat, Pulang Malah Dihukum

Selanjutnya, Anggito juga menuturkan bahwa BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji yang batal berangkat.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M.

Dalam KMA juga menegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Baca Juga: Sebut Sabar Haji Tak Dibuka untuk Indonesia, Arie Untung: Sedih, Allah Buka Surga tapi Kita Gak Termasuk

Selain itu, Anggito yang selaku Kepala BPKH, juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji di BPKH.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan pada tahun 2020, bahwa sebanyak 196.865 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan biaya ibadah haji.

“Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp7,5 triliun,” kata Anggito.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Sedangkan, lanjutnya, jemaah haji yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. 

 

“Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” tuturnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler