PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, merespons sindiran Don Adam yang mempertanyakan cara polisi zaman dulu menangkap Kusni Kasdut dan Johny Indo.
Sindiran Don Adam ini merupakan tanggapan atas pernyataan pihak Polri yang mengungkap bahwa yang menyulitkan pelacakan Harun Masiku adalah lantaran buronan KPK itu tidak memakai handphone atau HP.
"Lha jadi polisi jaman dulu bisa nangkap kusni kasdut, jhony indo dll piye?" kata Don Adam.
Baca Juga: 4 Tumbuhan Baru Indonesia Ditemukan Saat Pandemi Covid-19
Adhie Massardi pun turut melayangkan sindiran sebagai jawaban dari pertanyaan Don Adam.
Menurutnya, zaman dulu belum ada yang namanya polisi tidur ataupun polisi patung, melainkan hanya ada polisi tidur.
"BRO ADAM▪︎Dulu kan belum ada POLISI TIDUR dan tidak ada juga POLISI PATUNG yang ada POLISI JJJUR," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi.
Ia lantas menyebutkan nama mantan Kapolri pada tahun 1968 hingga 1971, yakni Jenderal Hoegeng Imam Santoso.
Jenderal Hoegeng ini, kata Adhie Massardi melanjutkan, dianggap Gus Dur sebagai salah satu dari tiga polisi jujur pada saat itu.
"Namanya HOEGENG IMAM SANTOSO jenderal polisi yg kemudian jadi Kapolri (1968 sd 1971). ▪︎ kata Gus Dur Beliau Jenderal Hoegeng salah satu dari "tiga polisi jujur"," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Hasil Laga Uji Coba Jerman vs Latvia: Der Panzer Menang Besar 7-1, Muller: Rasanya Menyenangkan
Untuk diketahui, sebelumnya Polri mengeluarkan pernyataan yang memaparkan alasan pihaknya sulit untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang telah buron sejak Januari 2020 lalu.
Disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, kesulitan dalam pelacakan lokasi Harun Masiku disebabkan tersangka yang tidak memakai handphone.
Kendati demikian pihak Polri memastikan akan terus mendalami kasus suap tersebut dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melacak dan menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu.
Mantan calon legislatif dari PDIP itu telah menjadi buronan KPK selama lebih dari satu tahun, dan hingga saat ini belum berhasil diringkus.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, Saiful Basri, dan Agustiani Tio Fridelina.***