PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD menanggapi tudingan yang ditujukan kepadanya terkait pasal penghinaan terhadap Presiden.
Partai Demokrat mengungkapkan bahwa anggota DPR RI, Benny K Harman, menyinggung terkait Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa jabatannya sebagai presiden tak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan julukan "kerbau" saat tahun 2010.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Twitter resmi milik Partai Demokrat, @PDemokrat, pada Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga: Bantah Tudingan Benny Harman Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Ngawur!
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam," tulis @PDemokrat.
Adapun perkara itu lantaran pasal penghinaan terhadap presiden disebut-sebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada era itu dipimpin oleh Mahfud MD.
"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis @PDemokrat.
Adanya tudingan tersebut, Mahfud MD lantas menanggapinya dan membantah tudingan yang menyebut dirinya yang menghapus pasal penghinaan presiden tersebut.
Ia mengatakan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat di MK.
Mahfud MD menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menjadi hakim MK pada April 2008. Ia menuturkan sebelum menjadi Menko, RKUHP tersebut sudah disetujui oleh DPR.
Akan tetapi, Mahfud MD mengatakan pada September 2019 pengesahannya ditunda di DPR.
"Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," kata Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP tercantum penindakan hukum kepada pelaku penghinaan terhadap presiden di media sosial yakni hukuman penjara maksimal 4,5 tahun.
Tak hanya presiden, di dalam RUU tersebut juga tercantum hukum pidana bagi pelaku penghinaan terhadap DPR, yakni maksimal dua tahun penjara.***