Berikut Cara Lengkap Pengembalian Paspor Jemaah Haji 2021

10 Juni 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi paspor. /Pixabay/TukTukDesign

PR DEPOK - Calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini bisa mengambil paspor yang sudah diserahkan.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2021.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji dilakukan mengingat kondisi dunia yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menag Berencana akan Bahas Persiapan Haji Tahun 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

Demi keselamatan dan kesehatan calon jemaah, maka pemerintah mengeluarkan keputusan kembali tidak memberangkatkan haji di tahun ini.

Calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengambil atau mengajukan pengembalian dana yang mereka setorkan. Selain itu jemaah haji juga bisa meminta pengambilan paspor yang telah diserahkan ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag setempat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut cara pengambilan paspor calon jemaah haji yang telah diserahkan.

Baca Juga: Soal Dana Haji Dipakai Infrastruktur, Rocky Gerung: Duitnya Bercampur di APBN, Gimana Tahunya Nggak Dipakai?

1. Petugas Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten atau kota.

2. Mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten atau Kota.

3. Melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil

4. Memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengembalian paspor di Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Jemaah yang Tarik Dana Haji Dikabarkan Tidak Dapat Berangkat Seumur Hidup, Simak Faktanya

5. Pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengembalian paspor.

6. Jamaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten atau Kota.

7. Pengembalian paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler