Sentil Kinerja Sri Mulyani Soal Pajak Sembako, MS Kaban: Kapan Tobat? Ada Hukum Kualat Khianati Rakyat

12 Juni 2021, 11:28 WIB
MS Kaban turut mengkritik Menkeu Sri Mulyani soal kebijakan-kebijakan yang diambilnya. /ANTARA/Jafkhairi.

PR DEPOK - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban tampak menyindir kinerja Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati perihal pengenaan pajak terhadap sembako.

MS Kaban awalnya berpendapat bahwa kondisi beban masyarakat yang kini semakin berat, sebetulnya menandakan bahwa ekonomi nasional sedang tak baik-baik saja.

Menurut MS Kaban, hal tersebut terjadi lantaran kebijakan yang hendak dibuat oleh pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani, yakni menerapkan pajak pada sembako.

Baca Juga: Pertanyakan Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK, Novel Baswedan: Kalo Tesnya Jujur, Kenapa Harus Disembunyikan?

"Beban hidup rakyat makin berat petanda ekonomi nasional tdk sehat,pajak rakyat meningkat sembako menggeliat buat rakyat melarat," kata MS Kaban.

Kejadian tersebut menurut MS Kaban, tak serta merta membuat Menteri Keuangan keberatan, karena tengah sibuk berelasi dengan pihak-pihak konglomerat

"Menkeu SMI tak merasa berat karena 'mesra' brsama konglomerat. Draculanomic itu jahat," ujar MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Megawati Bergelar Profesor Kehormatan, Christ Wamea: Sudah Pasti, Namanya Balas Jasa

Kemudian, mantan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyindir Menteri Keuangan, dengan menanyakan kapan akan segera bertaubat.

Dia juga mengingatkan agar Menteri Keuangan bisa mengingat rakyat, dan ada hukuman kualat bagi pihak-pihak yang mengkhianati rakyat.

"Menkeu SMI kpan tobat ingat rakyat,ada hukum kualat khianat rakyat," ucap MS Kaban mengakhiri cuitannya.

Cuitan MS Kaban yang kritik Menkeu Sri Mulyani. Tangkap layar Twitter.com/@MSKaban3.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal KPK hingga Utang Negara, MS Kaban: Presiden Apaan Nih Omongan Gak Bisa Dipegang

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako lewat perluasan objek PPN.

Rencana itu tertuang dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal tersebut sontak menuai protes dan kritikan dari publik sehingga membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara.

Baca Juga: Minta Jokowi Klarifikasi Soal Resolusi Penolakan Genosida, MS Kaban: Beri Penjelasan, Jangan Takut Salah Omong

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana tersebut sifatnya internal, sehingga ia menyesalkan draft UU KUP bisa bocor ke publik.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," kata Menkeu, Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara detail terkait masalah tersebut lantaran draft revisi UU itu belum dibahas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MSKaban3

Tags

Terkini

Terpopuler