11 Peraturan Baru Perkuat PPKM Mikro yang Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

23 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro. /Queven/Pixabay

PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai dilakukan Selasa, 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Berikut 11 peraturan baru yang diterapkan dalam pengetatan PPKM Mikro.

Setelah total kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Indonesia menembus angka 2 juta dengan adanya penambahan 14.536 kasus pada Senin, 21 Juni 2021, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap PPKM Mikro yang harus dipatuhi oleh semua daerah terutama daerah yang berada di zona merah.

Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) bahwa peraturan terkait Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Takeover: Blak-Blakan Dokter Tayang Malam Ini di Trans7

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” Airlangga Hartarto seperti dilansir dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut ini adalah 11 kegiatan yang diatur dalam penguatan PPKM Mikro dalam mencegah penularan Covid-19 di Indonesia yang berlaku mulai hari ini:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja:

a) Wilayah di zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Dream Catcher yang Dipilih Ungkap Hal Menarik dari Kepribadian Anda

b) Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

c) Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

d) Ketika WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

e) Pengaturan lebih lanjut terkait PPKM akan dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Sebelum Bertemu dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Mengaku Sempat Trauma Dekat dengan Pria

2. Kegiatan belajar mengajar

a) Wilayah zona merah melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring

b) Zona lainnya menyesuaikan pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Keceplosan, Rizky Billar Akui Malas Dipertemukan dengan Lesti Kejora: Awalnya Bilang 'Aduh Ngapain Sih Ketemu'

3. Kegiatan sektor esensial

Termasuk dalam sektor ini adalah industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok seperti pasar, toko, swalayan, supermarket, dll.

a) Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Kegiatan restoran

a) Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Presiden Filipina Ancam Warganya yang Tolak Vaksin Covid-19 Akan Diberikan Vaksin untuk Babi

b) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

c) Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran

d) Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan:

a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Amien Rais Meninggal Dunia serta Penyebab Kematiannya, Simak Fakta Sebenarnya

b) Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

a) Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

a) Wilayah di zona merah kegiatan keagamaan ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Baca Juga: Rizky Billar Akui Telah Berkomitmen Siap Bertanggung Jawab terhadap Keluarga Lesti Kejora Usai Menikah

b) Wilayah di zona lainnya menyesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian Agama, yaitu penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

a) Wilayah zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b) Wilayah di zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, mendapatkan izin dari pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Berikut Cara Membedakan Sakit Tenggorokan Biasa dengan Gejala Covid-19

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

a) Wilayah zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b) Wilayah zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, mendapatkan izin dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring

a) Wilayah di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Ivan Gunawan Belikan Tas yang Dipakai Song Hye Kyo, Segini Harganya

b) Wilayah zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Kegiatan di transportasi umum

a) Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler