Kemenag Rilis Edaran Prokses Sehubungan dengan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 2021

23 Juni 2021, 19:48 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) sehubungan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pengimplementasian kurban di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE 15 Tahun 2021.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” tutur Menag Yaqut Choli Qoumas dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Prediksi Copa America 2021 Grup B Brasil vs Colombia, Selecao Bidik Kemenangan Ketiga dari Los Cafeteros

Menag Yaqut mengatakan bahwa edaran ini ditujukan sebagai pedoman dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujar Menag Yaqut.

Edaran ini juga diberikan kepada beberapa pihak mulai dari Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kab/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, beserta dengan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tak Gratis, Giorgino Abraham Minta Ini dari Rizky Billar hingga Mau Jadi Groomsmen Lamaran dengan Lesti Kejora

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” tutur Menag Yaqut.

Berikut ini merupakan ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Tergeletak di Depan Rumah, Ferdinand: Nies, Memang Tak Mudah Urus Jakarta, Mundur Saja

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Siswanya Rusak Makam, Ferdinand: Top! Tak Boleh Takut Radikal, Jangan Tiru Jakarta

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Baca Juga: Sinopsis Film Dead Man Down: Aksi Balas Dendam Colin Farrell Atas Kematian Keluarganya

c. Panitia salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 2: Aksi Sekelompok Tim untuk Menyelamatkan Perbudakan di Rusia

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Keberatan Komnas HAM Panggil BIN Soal TWK, Pengamat: Konfirmasi Saja ke BKN

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol

kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalisir kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia hari besar Islam/salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar salat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca Juga: Merasa Usulan ‘Tidurkan’ Indonesia Didengar oleh Anies Baswedan, Teddy Gusnaidi: Kali Ini Harus Apresiasi Dia

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler