Vonis 4 Tahun, HRS Sebut 'Insyaallah' Bertemu di Pengadilan Akhirat, Teddy: Nanti WA Gue Kalau Ada Putusannya

26 Juni 2021, 14:55 WIB
Teddy Gusnaidi. /YouTube/Indonesia Lawyers Club
PR DEPOK - Mantan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab. 
 
Habib Rizieq Shihab divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. 
 
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kabar bohong dari hasil tes usap yang telah dijalaninya beberapa waktu lalu. 
 
Baca Juga: Publik Soroti Korting Vonis Pinangki, Didik Mukrianto: Kejagung Tak Perlu Sensitif jika Jadi Perhatian Lebih
 
Vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab mendapatkan pertentangan bagi pihaknya, hingga mengajukan banding. 
 
Rizieq Shihab juga membalas putusan hakim yang memberikan vonis kepadanya dengan mengatakan "Insyaallah" akan bertemu di pengadilan akhirat. 
 
Pernyataan Rizieq Shihab ini mendapatkan tanggapan dari Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, pada Jumat, 25 Juni 2021.
 
Baca Juga: Kementerian Investasi Gandeng UI dalam Rangka Kerja Sama Penguatan Peran dan Kontribusi Penanaman Modal
 
Teddy menyatakan bila Habib Rizieq ingin kesana maka duluan saja, nanti berikan pesan kepadanya kalau sudah ada hasil putusan pengadilan akhiratnya. 
 
Teddy Gusnaidi tampak meledek dan menyampaikan jangan lupa agar foto-foto dalam pengadilan akhirat dikirim juga.
 
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi
 
"Om Rizieq bisa kok kalau mau duluan ke sana, nanti WA gue kalau sudah ada hasil putusan pengadilan akhiratnya. Oh iya, jangan lupa  foto-fotonya dikirim juga ya.Terima kasih ????," kata Teddy Gusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
 
Baca Juga: Ingatkan Moeldoko yang Gugat Putusan Yasonna Laoly, Andi Arief: jika Nekat Ya Silakan, Siap-siap Kembali Malu!
 
Diketahui, Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun yang diberikan kepadanya, saat sidang peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.
 
Pengajuan banding tersebut dilakukan lantaran Rizieq Shihab menolak dinilai Majelis Hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
 
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler