Guna Lengkapi Berkas Perkara Munarman, Habib Rizieq Bakal Diperiksa Polisi sebagai Saksi

13 Juli 2021, 08:28 WIB
Habib Rizieq akan kembali diperiksa polisi guna melengkapi berkas perkara Munarman. /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK - Usai menyelesaikan rangkaian persidangan atas sejumlah kasus, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali diperiksa polisi.

Penyidik Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta untuk mengambil keterangan Habib Rizieq sebagai saksi, guna melengkapi berkas perkara Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengembalikan berkas perkara tahap satu tersangka Munarman atau P-19.

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Bagikan Obat Covid-19 ke Rakyat, dr. Pandu: Itu Obat Keras Tak Boleh Didistribusikan Langsung

Berkas tersebut menurutnya mesti dilengkapi kembali dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa, yang salah satunya adalah memeriksa Habib Rizieq dan saksi lainnya.

"Atas petunjuk jaksa, petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan. Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ahmad Ramadhan.

Selain Habib Rizieq, dikatakan Ahmad Ramadhan, terdapat beberapa saksi lain yang menjadi saksi tambahan yang harus diperiksa, yakni Shobri Lubis (SL) dan Haris Ubaidillah (HU), dan saksi lain yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 13 Juli 2021.

Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman telah dilaksanakan pada Senin, 7 Juni 2021 lalu.

Kemudian penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 pada 24 Juni 2021 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Berbayar, Mardani Ali Sera: Vaksinasi Gratis Tidak Boleh Terganggu

Setelah dikembalikan karena belum lengkap, lanjut dia, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, terutama alat bukti materiel, yakni memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah disebutkan.

Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman telah diamankan Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan masalah pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta dan Medan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Hanya Berikan Kenyamanan untuk Menaklukan Perempuan

Dalam kasus ini, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme hingga menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler