Singgung Hasil Putusan Sidang Edhie Prabowo Hanya 5 Tahun, Christ Wamea Bandingkan dengan Kasus HRS

15 Juli 2021, 20:50 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea belum lama ini mengomentari hasil sidang putusan pemberian hukuman kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Diketahui, sebelumya Edhie Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima dana suap.

Selain itu, Christ Wamea membandingkan hasil putusan pengadilan terhadap Edhy Prabowo dengan putusan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Korupsi saat Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Melukai Rasa Keadilan

Menurut Christ Wamea, Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.

Dengan suap sebesar angka tersebut lantas Christ Wamea mengatakan bahwa Edhy Prabowo hanya divonis kurungan penjara selama lima tahun.

Terbukti terima suap Rp 25.7 Miliar, Edhy Prabowo Cuma divonis 5 tahun penjara,” kata Christ Wamea sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twittter miliknya @PutraWadapi pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Saya Harap Hakim Jatuhkan Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan

Christ Wamea kemudian membandingkan putusan yang diterima oleh Edhy Prabowo yang hanya divonis lima tahun kurungan penjara dengan vonis yang diterima oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menuruntnya, Habib Rizieq Shihab yang hanya mengatakan bahwa dirinya sehat saja diberikan vonis kurungan selama empat tahun.

Pak HRS yg hy Cuma bilang ‘Alhamdulillah saya sehat saja’ divonis 4 tahun penjara,” kata Christ Wamea.

Cuitan Christ Wamea. /tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan karena Punya Anak 3, Gus Umar: Cengeng Lu, Makanya Kalau Mau Korupsi Ingat Allah

Sementara itu, sebelumnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dena sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada.

Pada putusan itu, Edhy dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster atau benur.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Edhy Prabowo Serupa dengan Kepala Desa di Riau, Emil Salim: Adilkah?

Mantan Menteri KKP itu juga terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @PutraWadapi ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler