Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Sindiran Febri: Selamat, Bapak Hebat Aturannya Bisa Berubah Gini

21 Juli 2021, 10:10 WIB
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah. /Antara

PR DEPOK - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengomentari soal perubahan Statuta Universitas Indonesia atau UI.

Febri Diansyah menanggapi perubahan Statuta UI yang kini memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Dalam cuitannya, Febri Diansyah menyindir Rektor UI dengan memberikan ucapan selamat.

Baca Juga: Singgung Moeldoko, Yan Harahap: Sepertinya Merasa Lebih Terhormat Jadi seorang ‘Begal’ daripada Jadi KSP

"Selamat ya Pak.. Aturannya udah berubah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

Ia lantas mempertanyakan aturan yang digunakan saat dulu sang Rektor UI diangkat menjadi Komisaris BUMN.

Pasalnya, Febri meragukan sah atau tidaknya pengangkatan sebagai Komisaris BUMN tersebut.

Baca Juga: Sindir Presiden yang Salat Idul Adha dengan Muazin, Gus Umar: Baru di Masa Jokowi Ada Muazinnya

"Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga?" katanya.

Tak cukup sampai di situ, Febri Diansyah juga menanyakan soal gaji dan fasilitas yang diterima oleh Rektor UI.

"Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..," ujarnya menyindir.

Cuitan Febri Diansyah. Tangkap layar Twitter @febridiansyah

Baca Juga: Moeldoko Ucapkan Selamat Idul Adha Sebagai Ketum Partai Demokrat, Yan Harahap: Anak Buah Jokowi Ini Sudah Tak

Dalam cuitan berbeda, mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK itu menanyakan soal kemungkinan sang rektor diangkat kembali menjadi Komisaris dengan dasar Statuta UI yang baru.

"Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama? Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?" kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, Statuta UI resmi mengalami perubahan, yang mana sekarang Rektor UI diizinkan untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akui Ingin Ubah Dirinya dari Kebiasaan dan Sifat Jelek Ini

Dalam Statuta UI sebelumnya, tertulis dengan jelas bahwa Rektor UI tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun poin tersebut diubah menjadi tidak boleh rangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sontak adanya perubahan Statuta Universitas Indonesia ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Ajak Jokowi untuk Berbenah Total, Faisal Basri: Asal Kumpulkan Orang-orang Kompeten dan tak Punya Kepentingan

Tak sedikit pihak yang lantas mempertanyakan soal tujuan dari direvisinya Statuta UI yang mengatur soal rangkap jabatan tersebut.

Pasalnya, sebelum revisi dilakukan, publik sempat dihebohkan dengan fakta bahwa Rektor UI ternyata rangkap jabatan sebagai Komisaris BRI.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler