Istilah PPKM Darurat Resmi Diubah, Berikut Rincian Wilayah Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4

21 Juli 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. /Humas Polri

PR DEPOK – Istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro resmi diganti menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Penggantian istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro menjadi PPKM Level 3 dan 4 menyusul kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum penggunaan istilah PPKM Level 3 dan 4, Jokowi pada Selasa, 20 Juli secara resmi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Kemensos Perpanjang Bansos Rp200.000 hingga Agustus 2021

Sehubungan dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 yakni, terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Mendagri Tito Karnavian pun telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM Level 3 dan 4.

Dengan demikian, kebijakan tersebut menghapus istilah kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Untuk diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Kebijakan Jokowi yang Maju Selama 6 Tahun Memimpin, Pigai: Sudahi Sebelum RI Masuk Kubangan

Berdasarkan aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4. Simak rincian wilayah yang masuk  PPKM Level 3 dan 4.

Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada di Level 4

Sumatra Utara:

Kota Medan

Sumatra Barat:

Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Baca Juga: Kemenangan 75 Pegawai KPK Sudah di Depan Mata, Giri Suprapdiono: Hebat, Terima Kasih Ombudsman RI!

Kepulauan Riau:

Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung:

Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:

Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Dalam dan Luar Jawa-Bali

Kalimantan Timur:

Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:

Kota Mataram

Papua Barat:

Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Baca Juga: Gary Iskak Masih Sering Bandel Soal Makanan, Richa Novisha: Salah Makan Sedikit, Bisa Fatal Akibatnya

Wilayah yang masuk kategori Level 3

Aceh

Kota Banda Aceh

Sumatra Utara

Kota Sibolga

Sumatra Barat:

Kota Solok

Riau:

Kota Pekanbaru

Baca Juga: Ancam Hukuman Mati, Kim Jong Un Larang Para Remaja Gunakan Gaya dan Bahasa Asing hingga Dialek Korea Selatan

Kepulauan Riau:

Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:

Kota Jambi

Sumatera Selatan:

Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:

Kota Bengkulu

Baca Juga: Klaim PPKM Darurat Hanya Kurangi Mobilitas, Iwan Sumule: kok Diperpanjang? Apa Mungkin Ada Gejolak Sosial?

Lampung:

Kota Metro

Kalimantan Tengah:

Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:

Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:

Kota Manado dan Kota Tomohon

Baca Juga: Klaim PPKM Darurat Hanya Kurangi Mobilitas, Iwan Sumule: kok Diperpanjang? Apa Mungkin Ada Gejolak Sosial?

Sulawesi Tengah:

Kota Palu

Sulawesi Tenggara:

Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:

Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Baca Juga: Sebut Hanya di RI Tangani Pandemi Harus Ganti Istilah, Christ Wamea: Coba Presidennya Juga Diganti Biar Sukses

Papua:

Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:

Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler