PR DEPOK – Istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro resmi diganti menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Penggantian istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro menjadi PPKM Level 3 dan 4 menyusul kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum penggunaan istilah PPKM Level 3 dan 4, Jokowi pada Selasa, 20 Juli secara resmi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Sehubungan dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 yakni, terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.
Mendagri Tito Karnavian pun telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM Level 3 dan 4.
Dengan demikian, kebijakan tersebut menghapus istilah kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
Untuk diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4. Simak rincian wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4.
Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada di Level 4
Sumatra Utara:
Kota Medan
Sumatra Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Baca Juga: Kemenangan 75 Pegawai KPK Sudah di Depan Mata, Giri Suprapdiono: Hebat, Terima Kasih Ombudsman RI!
Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung:
Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Dalam dan Luar Jawa-Bali
Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram
Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Wilayah yang masuk kategori Level 3
Aceh
Kota Banda Aceh
Sumatra Utara
Kota Sibolga
Sumatra Barat:
Kota Solok
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Metro
Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:
Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.***