Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

22 Juli 2021, 13:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian/

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri mengenai PPKM ini sudah ditandatangani Tito pada Minggu, 20 Juli 2021 lalu dan telah berlaku sejak 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” ungkap Mendagri Tito dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretariat Kabinet pada Rapat Koordinasi sehubungan dengan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali menggunakan konferensi video pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’, Teddy Gusnaidi: Hal Receh Gak Perlu Ditanggapi Serius

Imendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri memiliki ketentuan yang secara umum isinya tidak berbeda dari aturan sebelumnya.

“Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” ucapnya.

Selain itu, Mendagri juga mengatakan melalui instruksi ini agar dilakukan penguata terhadap 3T (testing, tracing, treatment).

Pengetesan atau testing harus tingkatkan seiring dengan tingkat positivity rate mingguan.

Bila positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes untuk 1000 penduduk per minggu adalah satu.

Kemudian pada positivity rate >5 - <15 persen maka jumlah tesnya adalah lima, sedangkan pada >15 - <25 persen maka jumlah tesnya adalah sepuluh.

Baca Juga: Beda dari Artis Lain, Deddy Corbuzier Diam-diam Kurban Tiap Tahun, Gus Miftah: Dia Nggak Mau di-Publish

Terakhir bila positivity rate >25 persen maka jumlah tesnya adalah 15.

Testing memang perlu ditingkatkan dengan menyasar target positivity rate <10 persen, pada suspek yang memiliki gejala dan kontak erat.

Pada Inmendagri juga telah ditetapkan mengenai target orang yang akan dites per hari di setiap kabupaten/kota, sebagaimana poin j diktum ketujuh pada instruksi tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” ujar Mendagri Tito.

Sementara tracing disebut Tito perlu dilaksanakan lebih dari lima belas kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina juga harus diimplementasikan dan dilakukan identifikasi kontak erat. Kemudian setelah diidentifikasi barulah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta, Begini Cara Mengetahuinya

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilaksanakan isolasi, sedangkan bila hasil pemeriksaan negatif maka karantina harus diteruskan.

Pada hari ke-5 karantina, maka dilakukan pemeriksaan kembali untuk memantau apakah virus terdeteksi pasca atau selama masa inkubasi. Jika negatif pasien akan dianggap telah selesai menjalani karantina.

Sementara untuk treatment juga harus dilaksanakan sesuai dengan berat dan gejala. Hanya pasien yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Isolasi pun harus diterapkan dengan ketat demi mencegah penularan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler