Kemenag Rilis Edaran Pelaksanaan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Wilayah yang Terapkan PPKM

24 Juli 2021, 19:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A /

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) 5M yang terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan ini termaktub pada edaran Menteri Agama Nomor SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Edaran ini sudah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 23 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Jokowi Sidak Apotek dan Obat Covid-19 Kosong, Cipta Panca: Siapa Tahu Mafia Obat Ada di Sekitar Istana?

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.

Menag Yaqut menambahkan bahwa edaran ini dibuat sebagai bentuk usaha lanjutan dalam menyebarluaskan informasi mengenai Protokol Kesehatan 5M.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto yang Diklaim Diambil Saat Demo Anti Vaksin di Prancis, Simak Faktanya

Menag Yaqut menyebutkan bahwa edaran ini diberikan kepada dua belas pihak di antaranya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan umat beragama di seluruh Indonesia.

Menag Yaqut menginginkan edaran bisa menjadi penuntun para pihak dan umat beragama dalam menunaikan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Adapun ketentuan dalam edaran Menag No SE 20 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga: Sinopsis Film Everly: Kisah Haru Salma Hayek Melawan Ketua Gengster Mematikan

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola tempat ibadah:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

Baca Juga: Sabet Perunggu, Windy Cantika Sumbangkan Medali Pertama bagi Indonesia di Olimpiade Tokyo Melalui Angkat Besi

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Baca Juga: Aksi 'Jokowi End Game' Dikabarkan Gagal, Ruhut Sitompul Sampaikan Terima kasih ke Aparat

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

Baca Juga: 5 Bek Top di Liga Primer Inggris Saat Ini, Ruben Dias Salah Satunya

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

13) memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

Baca Juga: Ridwan Kamil Wajibkan Perangkat Daerah Pemprov Jabar Turun Lapangan tuk Menyisir Bansos bagi yang Tak Terdata

b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:

1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

Baca Juga: Faisal Basri Sarankan Jokowi Depak Ia dari Istana, Ngabalin Beri Balasan Menohok: Maksud Kau?

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sejadah, mukena, dan sebagainya);

Baca Juga: Jokowi Sidak ke Apotek di Bogor Tak Ada Stok Obat Covid-19, Iwan Sumule: Mau Nyalahin Rakyat?

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan

9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler