Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai 26 Juli 2021

26 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

PR DEPOK - Tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia membuat adanya beberapa aturan dalam segala sektor.

Salah satunya adalah adanya syarat perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh maupun KA Lokal.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mengeluarkan syarat perjalanan bagi para penumpangnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Kemensos Percepat Penyaluran Bansos di Wilayah yang Terdampak

Persyaratan tersebut mewajibkan para penumpang atau pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021.

Tidak hanya itu khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.

Lalu bagi penumpang KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Keluhkan Waktu Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4, Pengusaha Rumah Makan: Kasihan, Makan Jadi Buru-buru

Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan atau diharuskan menunjukan kartu vaksin.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Joni juga mengatakan bahwa untuk pelanggan yang usianya masih di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan

Itupun dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerjaan atau Surat Keterangan lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan tersebut, maka tidak akan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh maupun Lokal.

Selain itu, bagi penumpang yang gagal melakukan perjalanan tersebut, tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Info Terbaru Tambahan Bansos PPKM Level 4: PPN Sewa Toko, Subsidi Gaji, Diskon Listrik, BPUM, Kartu Sembako

Joni juga menegaskan dan menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh akan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler