PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi soal aturan makan dalam durasi 20 menit di tempat khusus di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Soal aturan makan 20 menit, Anies berpendapat bahwa durasi makan tidak terlalu lama, namun waktu berinteraksi yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.
Hal tersebut dilontarkan Anies usai melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juli 2021.
"Jadi buat saya, bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian, ia pun bicara soal apakah akan sanggup makan di tempat khusus di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dalam waktu 20 menit.
Mantan Mendikbud ini mengaku sanggup apabila makan di restoran, pedagang, lapak jajanan, dan sejenisnya dalam waktu 20 menit.
"Saya juga ditanyain, bisa enggak Pak Anies (makan, red) 20 menit? Saya bilang Insya Allah bisa lah," katanya
Seperti diketahui bersama, pemerintah telah menetapkan akan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Presiden Jokowi menyatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh menerima pengunjung maksimal 20 menit saat perpanjangan PPKM Level 4.
Baca Juga: Puluhan Jalan Tol Milik BUMN Akan Dijual tuk Bayar Utang, Don Adam: Gali Lobang Tutup Lobang
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat.
Para pemilik restoran, warung makan, hingga PKL hanya diizinkan untuk menjual makanan untuk dibawa pulang atau take away.
Baca Juga: Begini Alasan Jerinx SID Tidak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Soal Kasus Dugaan Pengancaman
Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.***