PR DEPOK - Aktivis ProDem, Adamsyah Wahab atau Don Adam, turut mengomentari soal pernyataan Menteri Perdagangan, M Lutfi, yang mengatakan bahwa PCR-Antigen akan dijadikan syarat untuk masuk mal.
Don Adam menilai peraturan yang disampaikan oleh Mendag ini akan mematikan para pengusaha mal.
Di sisi lain, Don Adam melihat peraturan wajib bawa hasil tes PCR negatif untuk syarat masuk mal ini akan semakin memanjangkan umur para pengusaha alat kesehatan.
Baca Juga: BSU 2021 Sedang Cair, Begini Cara Online Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
"Mati tuh pengusaha mal, panjang umur pengusaha alkes!" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @DonAdam68.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan, M Lutfi menyebutkan bahwa hasil tes negatif PCR-Antigen akan menjadi syarat untuk warga yang ingin masuk ke mal.
Hasil tes negatif PCR-Antigen ini akan menjadi syarat masuk mal lain selain kartu vaksinasi.
Menurut M Lutfi, dengan digunakannya hasil tes PCR-Antigen tersebut, maka pengusaha mal pun akan semakin yakin bahwa para pengunjungnya bebas dari Covid-19 dan tidak berisiko menularkan.
Dalam kunjungannya ke Mal Kota Kasablanka, pada Selasa, 10 Agustus 2021, M Lutfi menjelaskan bahwa saat ini ada tiga syarat agar seseorang bisa masuk ke mal.
Tiga syarat untuk masuk mal tersebut antara lain sudah divaksin, serta hasil tes PCR atau Antigen negatif.
Lebih lanjut, Mendag mengatakan alternatif lain jika warga keberatan dengan syarat PCR yang disampaikannya.
Menurutnya, bagi mereka yang tak ingin melakukan tes antigen atau PCR, maka bisa memilih untuk pergi ke pasar rakyat.
Pasalnya, M Lutfi mengatakan bahwa pasar rakyat tidak menerapkan syarat divaksin ataupun dites PCR-Antigen.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Brentford Vs Arsenal, The Gunners Siap Dulang Poin Penuh
Tak hanya itu, ia pun mengatakan bahwa jika ingin masuk ke mal yang memiliki pendingin ruangan atau AC, mesti keluarkan uang untuk melakukan tes antigen.
Sementara itu, mal Kota Kasablanka sendiri sebelumnya memang sudah menerapkan syarat kartu vaksin untuk masyarakat yang ingin datang.
"Ada beberapa peraturan baru yang harus diterapkan untuk Mall Kota Kasablanka, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi seperti itu," ujar Senior Promotion Manager Mal Kota Kasablanka, Agung Gunawan.
Agung pun menyampaikan bahwa Mal Kota Kasablanka sudah mulai beroperasi kembali sejak 10 Agustus 2021.
"Kota Kasablanka buka atau sudah beroperasi kembali tanggal 10 Agustus. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah telah menginzinkan kami untuk buka beroperasional," katanya menambahkan.***