Bantah Dugaan Kebocoran Data eHAC, Polri: Penyelidikan Dihentikan Kemarin

7 September 2021, 14:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisi Humas Polri

PR DEPOK – Baru-baru ini muncul laporan dugaan kebocoran data dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC), sehingga Polri turut melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polri menegaskan bahwa tidak terjadi kebocoran data dalam sistem eHAC.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tidak terjadi kebocoran data eHAC atau adanya upaya pengambilan data pengguna pada server aplikasi tersebut.

Baca Juga: Sebut KPI dan KPAI 'Melempem' Soal Saipul Jamil di TV, Cyril: Komisionernya Diseleksi Bukan karena Keahlian

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh cyber Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac," kata Argo Yuwono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, pada Selasa, 7 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Argo, setelah Polri memastikan tidak ditemukan adanya pengambil alihan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri atas dugaan kebocoran data eHAC selanjutnya dihentikan.

"Iya dihentikan (penyelidikan dugaan kebocoran data eHAC) mulai kemarin," ujar Argo.

Argo memastikan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan aman digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: 4 Alasan Karier Lionel Messi Bisa Lebih Baik dari Cristiano Ronaldo di Musim 2021-22, Simak Penjelasan Berikut

"Ya aman," kata Argo.

Maka dari itu, Argo mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan juga aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya, dalam aplikasi tersebut kini sudah terintegrasi fitur eHAC yang terbaru di dalamnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu sudah menegaskan bahwa data masyarakat yang ada di dalam sistem eHAC tidak bocor.

Baca Juga: Pengakuan Penduduk Soal Situasi Mengerikan di Panjshir Usai Dikuasai Taliban: Jalan Diblokir, Makan pun Sulit

Selain itu menurutnya, data masyarakat tersebut berada dalam perlindungan undang-undang yang berlaku.

"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik atau UU ITE," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Kemenkes berterima kasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan kebocoran data pada aplikasi eHAC.

Pasalnya, setelah mengetahui hal tersebut, bisa diambil kebijakan guna menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Covid-19 'Mu', Kemenhub Lakukan Pengendalian Transportasi Rute Internasional

Untuk diketahui, informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kemenkes pada 23 Agustus 2021.

Selanjutnya, Kemenkes menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, dan segera melakukan perbaikan terhadap sistem mitra.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler