Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Miliki Harta Kekayaan hingga Ratusan Miliar

25 September 2021, 19:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin belum lama ini telah dinyatakan sebagai tersangka pelaku suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan terlibatnya Azis Syamsuddin dalam praktik suap tersebut, tak sedikit pihak yang penasaran dengan jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh politisi Partai Golkar itu. 

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui mencapai Rp100.321.069.365. 

Baca Juga: 5 Cara Untuk Mengurangi Konsumsi Makanan Olahan Yang Kurang Sehat 

Apabila melihat LHKPN dari laman https//elhkpn.kpk.go.id sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, Azis Syamsuddin terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Adapun rinciannya, Azis Syamsuddin diketahui mempunyai tujuh tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Jakarta Selatan. 

Kemudian, ia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor seharga Rp3.502.000.000 yang terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard dan dua mobil Toyota Land Cruiser. 

Baca Juga: Thomas Tuchel Pastikan Mason Mount dan Pulisic Absen Saat Chelsea Hadapi Manchester City di Liga Inggris

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga mempunyai harta bergerak lainnya sebanyak Rp274.750.000, kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara maling uang rakyat, yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari. 

Dalam konstruksi perkara, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Disindir Dede Budhyarto Main KPK-KPK-an, Febri Diansyah: Ini Cara Kami Menjaga Semangat Antikorupsi

Azis Syamsuddin memberikan uang tersebut untuk meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju mengurus kasus di Lampung Tengah,yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado. 

Aliza Gunado diketahui merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). 

Akibat kasus tersebut, KPK telah menahan Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 mendatang di Rutan Polres Jakarta Selatan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler