'Susul' sang Ayah, KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat Korupsi Infrastruktur

17 Oktober 2021, 09:30 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditetapkan tersangka maling uang rakyat oleh KPK atas kasus korupsi infrastruktur. /Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin./

PR DEPOK - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (koruptor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat ini sehubungan dengan kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan pernyataan terkait penetapan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat kasus korupsi infrastruktur.

Baca Juga: 5 Gejala Stroke yang Jarang Disadari, Nomor Tiga Paling Tidak Disangka

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” katanya.

Tiga orang lainnya yang sudah menjadi tersangka di antaranya HM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU selaku Kepala Bidang SDA Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH selaku pihak swasta yang menjabat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini melaksanakan operasi senyap di area Sumatra Selatan (Sumsel) pada Jumat, 15 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Aurelie Moeremans Akui Pernah Jalani Hubungan Toxic: Dulu Waktu Aku Umur 17 Tahun

Pada operasi senyap tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan enam orang, termasuk Dodi Reza Alex Noerdin.

Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kabupaten Muba serta beberapa ASN yang bekerja di lingkungan tersebut,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Tak sampai di situ saja, KPK juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti sehubungan dengan kasus maling uang rakyat seperti uang tunai.

Ditetapkannya Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat membuatnya mengikut jejak sang ayah, Alex Noerdin, yang merupakan eks Gubernur Sumsel.

Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja

Diketahui bersama, Alex Noerdin ditetapkan tersangka maling uang rakyat atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE periode 2010-2019.

Akibat kasus tersebut, negara dikabarkan mengalami kerugian sebesar 30,2 juta dollar AS atau setara dengan Rp424,7 miliar.

Alex Noerdin bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/199-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tipikor.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler