PT KAI Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, Simak Syarat Perjalanannya

22 Oktober 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi lintasan kereta api. /Pixabay

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan aturan baru terkait penumpang di masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Mulai 22 Oktober 2021, penumpang kereta untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk menggunakan jasa PT KAI.

Aturan PT KAI ini berdasarkan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Dominan Lulusan Perguruan Tinggi, Mahfud MD Sebut Jumlahnya Tak Sampai 1 Persen

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Adapun Joni mengungkapkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun yang ingin menggunakan kereta wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, sebagai berikut:

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Langgar Dua Pasal Atas Kasus Kabur dari Karantina, Humas Polda: Kita akan Gelar Perkara

1. Penumpang KAI jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Brigadir NP Diberi Sanksi Berat Berlapis Usai Smackdown Mahasiswa, Humas Polda: Tertundanya Kenaikan Pangkat

2. Penumpang KAI jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lebih lanjut, Joni mengingatkan kepada penumpang KAI agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menggunakan KAI di masa pandemi Covid-19.

Penumpang KAI diminta untuk mematuhi prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: MotoGP Emillia Romagna 2021: Francesco Bagnaia Siap Menghadapi Pertarungan dengan Fabio Quartararo

Penumpang KAI juga harus dalam kondisi tubuh yang sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang KAI diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler