Respons Gagasan Jaksa Agung untuk Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua KPK: Perlu Didukung

30 Oktober 2021, 10:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/Nova Wahyudi/

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kemungkinan untuk melakukan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi.

Gagasan dari Jaksa Agung mengenai penerapan hukuman mati ini kemudian direspons oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ketua KPK tersebut menyambut baik rencana dari gagasan dari Jaksa Agung untuk mengkaji penerapan hukuman mati.

Baca Juga: Soroti Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Luqman Hakim: Wajib Dihukum Mati

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” ujar Firli dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Akan tetapi, Firli menyebut bahwa ancaman pada pasal tersebut harus dilakukan perluasan demi bisa memberikan efek jera kepada koruptor.

“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” tutur Firli.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspurs vs Manchester United di Liga Inggris pada Sabtu, 30 Oktober 2021

Menurut Firli segala upaya pencegahan tindakan korupsi seperti pendidikan antikorupsi sampai kepada penindakan harus terus dilakukan.

“Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” ujarnya.

KPK sendiri disebut Firli sudah melaksanakan tindakan pencegahan agar tidak ada peluang dan kesempatan bagi para maling uang rakyat untuk melakukan korupsi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Sebabkan Bencana Hidrometeorologi di DKI Jakarta pada 30-31 Oktober 2021

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung mengkaji penerapan hukuman mati kepada maling uang rakyat sehubungan dengan kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya.

Pengkajian untuk menerapkan hukuman mati diambil karena kedua kasus maling uang rakyat di atas tidak hanya mengakibatkan kerugian besar kepada negara tetapi juga memberikan dampak luas kepada masyarakat ataupun prajurit.

Baca Juga: Polri Tengah Disorot, Kapolri Adakan Lomba Mural Berisi Kritik, Refly Harun: Sepertinya Ia Mau Membuka Diri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak menyebut bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri berhubungan dengan hak-hak orang banyak.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hal-hal seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ujarnya.

Adapun kasus korupsi di PT Jiwasraya membuat negara merugi hingga Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Dituding Bertengkar dengan Andre Taulany, Sule: Biasalah Namanya Juga Temen

Sedangkan dalam kasus korupsi di PT Asabri (Persero) merugikan negara sampai Rp22,78 triliun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler