Anda Ingin Ubah Nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP? Simak Tata Caranya

8 November 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi perubahan nama dalam dokumen negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP. /Instagram/@indonesiabaik.id

PR DEPOK – Mengubah atau mengganti nama merupakan hal biasa yang bisa saja karena ingin memasukkan nama marga atau suku kata nama baru.

Perubahan nama merupakan hal penting dan diatur langsung oleh Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

“Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara,” tulis akun Instagram @indonesiabaik.id, sebagaimana dikutip dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 8 November 2021.

Baca Juga: Selesai Periksa Rachel Vennya, Penyidik Polda Metro Jaya Percepat Kelengkapan Berkas Perkara

Ketika mengganti atau mengubah nama, Anda perlu memperbarui data nama Anda dalam berkas negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP.

Bagi Anda yang ingin mengubah nama pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP, tidak perlu bingung, simak informasi berikut.

Syarat untuk mengganti atau mengubah nama

1. Ajukan penetapan pengadilan.

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan.

Baca Juga: Gala Sky Masih Tanyakan Keberadaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Faisal: Semoga Dia Bisa Menerima

3. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.

4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika penulisan nama Anda salah, maka lakukan langkah berikut ini.

1. Cek nama yang benar di dokumen lain.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag tentang Impor Minuman Keras, Cholil Nafis: Merugikan Anak Bangsa

2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar.

Ketika hal di atas telah terpenuhi, Anda wajib mengikuti langkah berikut ini.

- Datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap.

- Petugas akan memerika berkas.

Baca Juga: Tema Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 'Pahlawanku Inspirasiku' Begini Maknanya

- Jika sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pencatatan Perubahan Nama untuk diverifikasi.

- Tunggu hingga waktu yang ditentukan petugas.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler