UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Fadli Zon: Masalah Sejak Awal, Terlalu Banyak Invisible Hand

28 November 2021, 06:52 WIB
Politisi Partai Gerindra menilai bahwa UU Cipta Kerja harusnya batal karena sejak awal bermasalah. /Twitter @fadlizon

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberi tanggapan terkait UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim MK yang oleh karena bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 28 November 2021: Terlalu Super Power, Bertindaklah Nyata!

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 November 2021.

Anwar Usman menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tengat waktu yang diberikan oleh MK.

Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Sabtu, 27 November 2021: Hari Ini Bertambah 1,1 Juta Masyarakat

Adapun apabila pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, dipastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.

Tak hanya itu, MK menjelaskan bahwa pihaknya menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang sifatnya strategis dan memberikan dampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Sabtu, 27 November 2021: Hari Ini Bertambah 1,1 Juta Masyarakat

Larangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yaitu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Hal tersebut lantas membuat Fadli Zon mengungkapkan pandangannya melalui akun Twitter pribadinya.

Ia menilai bahwa UU Cipta Kerja seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Minta Fuji dan Fadly Keluar dari Rumah Vanessa Angel-Bibi, Faisal: Dia Malu, karena Dulu...

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja sejak awal prosesnya terlalu banyak masalah dan invisible hand.

Cuitan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter @fadlizon

“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip dari akun Twitter-nya @fadlizon pada 28 November 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler