MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

30 November 2021, 06:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga./

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah memiliki target untuk merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan kurang dari dua tahun.

Pernyataan tersebut Mahfud MD sampaikan untuk menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD.

Baca Juga: 5 Alasan Kesehatan Mengapa Anda Harus Minum Air Jeruk Nipis, Nomor 2 Tak Banyak yang Tahu

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan menerima putusan MK, karena bersifat final dan mengikat.

Adapun pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan maka dari itu, MK menyatakan Undang-Undang tetap akan berlaku sampai dua tahun.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Senin, 29 November 2021: Hari Ini Bertambah Sebanyak 794.554 Orang

Menurutnya, jika ada investasi yang telah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang telah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

Baca Juga: Ikan Nila Memberikan Dampak yang Baik bagi Pengidap Diabetes, Simak Penjelasannya

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujar Mahfud MD.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Soal Keributan Oknum TNI dengan Oknum Polri di Papua, Begini Kata Panglima Andika Perkasa

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler