Mahfud MD Bertekad Percepat Proses Perbaikan UU Cipta Kerja: Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

30 November 2021, 11:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki target revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Terkait putusan MK, Mahfud MD menyebut putusan UU Cipta Kerja merupakan inkonstitusional bersyarat.

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 30 November 2021.

Baca Juga: Usulkan Bentuk Panja Sumur Resapan, Ferdinand Huatahaean: Ini Jelas Perusakan dan Merugikan Negara

Dalam hal ini, Menurut Mahfud MD bahwa pemerintah menghormati dan menghargai perihal putusan MK terkait UU Cipta Kerja karena bersifat final dan mengikat.

Namun, pemerintah akan tetap menjamin keamanan dan kepastian hukum terkait investasi yang akan ataupun sudah dieksekusi oleh investor.

Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dua tahun.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Luhut Binsar Panjaitan: Hati-hati terhadap Indikasi Adanya Kenaikan Kasus

Mahfud MD juga menuturkan jika ada investasi yang dikerjakan dalam rentang waktu dua tahun tersebut, tidak bisa dibatalkan karena secara hukum sudah memiliki kepastian.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," sebut Mahfud MD.

Tak hanya itu, pemerintah pun tidak bisa semena-mena membatalkan perjanjian investasi yang berasal dari luar negeri dengan kesepakatan sudah final.

Baca Juga: Jokowi Minta Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK, Mardani Ali: Harus Perhatikan Asas Partisipasi Publik

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujar Mahfud MD.

Dapat diketahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler