Soroti Hukuman Mati yang Dijatuhkan kepada Heru Hidayat, Gus Umar: Kejagung Keren

7 Desember 2021, 16:15 WIB
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan75

PR DEPOK –Terdakwa maling uang rakyat terkait kasus pengelolaan dana PT Asabri Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum.

Tuntutan hukuman mati jang dijatuhkan kepada Heru Hidayat dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.

Kabar hukuman mati yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat kemudian disoroti oleh tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan atau lebih dikenal dengan nama Gus Umar.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Temani Arsy ke Sekolah, Atta Halilintar: Belajar Jadi Ibu

Gus Umar menyebut kejagung keren karena menjatuhkan hukuman mati kepada maling uang rakyat Heru Hidayat.

Hal ini kemudian dibandingkan oleh Gus Umar dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya menjatuhi hukuman 11 tahun penjara pada kasus korupsi bansos.

Komentar Gus Umar soal hukuman mati yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat. Twitter @Umar_Chelsea_HS

 

Kejagung keren berani tuntut Hukuman Mati sdg @KPK_RI nuntut korupsi bansos saja cuma 11 thn,” kata Gus Umar melalui akun Twitter @Umar_Chelsea_HS sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Balas Pernyataan Febri Diansyah Soal Anjloknya Tingkat Kepercayaan KPK, Fahri Hamza: Bro Jangan Begitu

Lebih lanjut, Gus Umar mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi percaya dengan KPK.

Msh percaya KPK? Saya mah nggak,” tuturnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun yang berasal dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) termasuk dengan tindakan pidana pencucian uang.

Baca Juga: Sopir TransJakarta yang Menabrak Pos Polantas Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang”

“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ujar jaksa dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya itu saja, Jaksa meminta kepada hakim untuk mengenakan hukuman pidana dalam bentuk uang pengganti senilai Rp12,6 triliun kepada maling uang rakyat Heru yang harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Termasuk Penyakit Kronis, Berikut 7 Tanda Seseorang Terkena Diabetes

Bila Heru tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda yang dimilikinya akan dijual untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Akan tetapi jika harta bendanya tidak mencukupi maka tidak ada pidana tambahan karena Heru telah dijatuhi hukuman mati.

Jaksa sendiri percaya bahwa Heru Hidayat mendapatkan keuntungan yang ilegal dari pengelolaan saham PT Asabri senilai Rp12,6 triliun.

Baca Juga: Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Duel Klasik Lawan PSM Makassar

Keuntungan ini diakali Heru Hidayat dengan melakukan pembelian aset. Alasan inilah yang membuatnya jaksa percaya bahwa yang bersangkutan sudah terbukti mengerjakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Twitter @Umar_Chelsea_HS

Tags

Terkini

Terpopuler