Sebut Pahami Keresahan Masyarakat Soal UU ITE, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

10 Desember 2021, 18:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Presiden lantas mengatakan bahwa ia memahami adanya kegelisahan yang hadir di tengah-tengah masyarakat terkait sanksi pidana dari UU ITE tersebut.

"Perkembangan industri 4.0 juga menuntut kita untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Leeds United di Liga Inggris Sabtu, 11 Desember 2021 Pukul 22.00 WIB

Dalam hal menanggapi keresahan masyarakat terhadap UU ITE itu, Jokowi telah menginstruksikan Kapolri agar persuasif dalam menanggapi kasus UU ITE.

"Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ujar Jokowi.

Jokowi juga menerangkan ia telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.

Baca Juga: Link Streaming Chimera Episode 13, Joong Yeop Berhasil Lolos dari Penculikan dan dalam Pelarian

"Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan amnesti (pencabutan pemidanaan) kepada Baiq Nuril pada 29 Juli 20219.

Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dijerat UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Baca Juga: Banyak Turunkan Pemain Muda, Ralf Rangnick: Tugas Saya Adalah Mengembangkannya

Setelah itu, Jokowi kembali menandatangani Keppres pemberian amnesti pada 12 Oktober 2021 bagi dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan lantaran melakukan pencemaran nama baik yaitu mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja.

"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi HAM terutama untuk kelompok warga yang terpinggirkan.

Baca Juga: Butuh Gelandang Bertahan Baru, Thomas Tuchel Pertimbangkan Pemain Andalan Real Madrid

"Kita harus terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler