Kemenag Terjunkan Tim Investigasi Madrasah dan Pesantren, Yaqut Cholil: Semua Tindakan Asusila Harus Disikat!

11 Desember 2021, 12:51 WIB
Kemenag mulai buat tim investigas madrasah dan pesantren usai terkuak kasus pemerkosaan di Bandung, begini kata Yaqut Cholil. /PIXABAY/Alexas Fotos

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Hal itu dilakukan imbas dari kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan oleh oknum pesantren yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Kemenag melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

"Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," tegas Yaqut Cholil, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag.

Baca Juga: Acara 40 Harian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Kabarnya Mendapat Endorse, Begini Tanggapan Haji Faisal

Dikatakanya, bahwa pihaknya juga akan melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan tersebut.

"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," tegas Yaqut Cholil.

Dengan harapan agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa atau seperti yang dialami oleh para santriwati di Bandung.

"Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," terangnya.

Baca Juga: Ketua GIPI Prediksi Asuransi Perjalanan Meningkat pada 2022, Didien Junaedi: Tren Pariwisata Berganti

Menurutnya, kasus asusila yang diduga dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung, ini menjadi masalah bersama.

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es," kata Yaqut Cholil.

Seperti diketahui sebelumnya, atas kejadian tersebut Kemenag telah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda yang berada dikawasan Antapani Bandung.

Baca Juga: Simak 7 Persyaratan Mendapatkan Bantuan Program MLT-JHT dari Kementerian Ketenagakerjaan

Tindakan tegas ini diambil karena guru sekaligus pengasuhnya bernama Herry Wirawan (HW) diduga melakukan tindakan pemerkosaan/asusila terhadap belasan santriwatinya.

Bahkan diberitakan pula, bahwa perbuatan HW tersebut diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga baru dikatahui di akhir tahun 2021 ini. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler