Resmi Diperpanjang, Berikut Instruksi Lanjutan PPKM Menurut Kemendagri

5 Januari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi PPKM. /Antara/Novrian Arbi/

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM resmi diperpanjang oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian terbaru, yaitu Omicron.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan dua Instruksi Mendagri dalam aspek regulasi PPKM.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Suka Baca Komentar Netizen yang Mengatainya, Deddy Corbuzier: Bete dong?

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA,yakni Inmendagri 01/2022 dan Inmendagri 02/2022.

"IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 5 Januari 2022.

Perlu diketahui bahwa Inmendagri tentang PPKM itu berlaku dari 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kepala BRIN Sebut Pegawai Lembaga Eijkman yang Gabung ke BRIN Minimal S3: Kalau Dibawah Itu Kapan Mau Ngejar

Adapun isi dari Inmendagri 02/2022 yakni instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.

Untuk penetapan dari PPKM terhadap beberapa wilayah mengikuti indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Tak hanya itu, dalam penetapan PPKM tersebut, indikator capaian total vaksinasi Covid-19 dosis 1 juga menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Erick Thohir Telepon Direksi Beberapa BUMN Soal Pasokan Energi dalam Negeri: Ini Menjadi Prioritas

Ketika suatu daerah dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 kurang dari 50 persen, maka tingkat PPKM nya akan dinaikkan satu level.

Khusus untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan PPKM kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler