Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith sebagai Tersangka, Kompolnas: Menjadi Efek Jera

5 Januari 2022, 17:17 WIB
Kompolnas mengungkapkan dukungannya pada tindakan Polda Jabar yang menjadikan Bahar Smith sebagai tersangka. /Antara

PR DEPOK – Anggota Kompolnas Poengky Indarti, mendukung upaya tegas Polri dalam melakukan penegahan hukum terhadap Bahar Smith alias BS, yang diduga melakukan ujaran kebencian.

Menurut Poengky, penegakan hukum ini sudah semestinya dilakukan mengingat ujaran kebencian masuk dalam kategori pidana.

“Tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, ujaran kebencian masuk dalam kejahatan,” kata Poengky dalam video singkat yang diunggah akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri, Rabu 5 Januari 2022, dilansir PikiranRakyat-Depok.com.

Dikatakan Poengky, tidak dibenarkan seseorang dengan seenaknya menyebarkan ujaran kebencian, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Australia dan Jepang Akan Menandatangani Perjanjian Kerjasama Pertahanan dan Keamanan

Menurut Poengky, Indonesia merupakan negara yang Berbhineka Tunggal Ika, dimana meski berbeda-beda tetapi tetap satu.

Ditegaskannya juga, ujaran kebencian akan memberikan dampak timbulkan konflik dan permusuhan yang bisa memecah belah persatuan.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dari Polri, masyarakat bisa belajar dari kasus ini dan menjadi efek jera agar tidak ada lagi orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian,” kata Poengky.

Pesan Kompolnas soal Bahar Smith. Twitter.com/@DivHumas_Polri

Baca Juga: Kasus Tubagus Joddy Mulai Dilupakan Publik, Haji Faisal: Saya Sudah Nggak Ada Dendam, Dia Ini Baik

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith alias BS sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith selanjutnya di tahan di Rutam Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Hafiz Fatur, Polisi akan Periksa Irwansyah Hari Jumat

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Tompo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Dugaan penyebaran berita bohong ini terjadi saat Bahar Smith mengisi ceramah di daerah Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2011.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA Twitter @DivHumas_Polri

Tags

Terkini

Terpopuler