Azis Syamsuddin Menangis di Depan Saksi Saat Persidangan: Saya Tak Mau Orang Lain Tahu

6 Januari 2022, 19:45 WIB
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menangis di depan saksi saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar./

PR DEPOK – Sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Mantan Wakil Ketua DPR RI Syamsuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dalam persidangan itu, Azis Syamsuddin dan seorang saksi yang meringankan sama-sama menangis dalam momen tersebut.

Kepada saksi yang bernama Yanti Sumiati, Azis Syamsuddin mengucapkan terima kasih karena sudah meluangkan waktu baginya sebagai saksi yang meringankan.

Baca Juga: Undang Sri Mulyani, Deddy Corbuzier Salfok dengan Jam Tangan 'Murah' Menkeu: Segitunya Gaji Menteri?

"Pertama saya ucapkan terima kasih pada ibu bahwa ibu yang tidak pernah saya kenal, yang tidak pernah saya tahu, ibu bersedia jadi saksi dan saya tidak pernah berharap bahwa Tuhan mempertemukan kita pada hari ini dan ibu bersedia meluangkan waktu," kata Azis Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, Yanti Sumiati adalah warga Lampung Timur yang pernah dibantu Azis Syamsuddin pada 6 Desember 2020.

Menurut Yanti, ketika terbebani biaya operasi putrinya yang memiliki masalah hydromakoli di bawah leher, ia membutuhkan biaya sekitar Rp45 juta karena operasi harus dilakukan di rumah sakit besar di Bandar Lampung.

Baca Juga: Nilai Ferdinand Hutahaean Mulai Jatuh Mental Usai Dilaporkan, Gus Umar: Hilang Kesombongannya

Yanti lantas menceritakan permasalahannya kepada tetangga, kemudian tetangga membagikan cerita di media sosial.

Selang beberapa waktu, Yanti ditelepon oleh seorang pria bernama Rika yang belakangan diketahui adalah anak buah Azis Syamsuddin, hingga ia dijemput guna mengurus keperluan operasi anaknya.

Yanti menjelaskan bahwa ia ingin sekali mengucapkan terima kasih secara langsung ke Aziz Syamsuddin saat anaknya pertama kali ditangani.

"Dari pertama kali anak saya ditangani, saya ingin berterima kasih langsung kepada Pak Azis. Saya ingin beri ucapan langsung, hati ini belum plong dan ingin sekali mengucapkan terima kasih langsung," tuturnya.

Baca Juga: Bertemu dengan Haji Faisal, Ketua Komnas Anak: Gala Sky Gembira dan Tidak Alami Kekerasan

"Bagi saya Pak Azis adalah malaikat yang dikirim langsung oleh Allah. Kalau seandainya tidak ada yang menolong, nyawa anak saya tidak bisa tertolong," ujar Yanti sambil menangis.

Pada kesempatan itu, Aziz Syamsuddin turut meneteskan air mata dan memberikan salam untuk seluruh keluarga.

"Ibu bersedia meluangkan waktu dan ibu bisa memberikan suatu fakta, dan saya yakini ibu adalah titipan Allah yang saya tidak tahu dan tidak ada niat membantu karena dari sekian orang, saya tidak tahu ibu tiba-tiba mau menjadi saksi," ucap dia.

"Saya ucapkan terima kasih pada ibu, salam hormat saya kepada suami, keluarga, semoga kita pertemuan ini akan cepat bertemu di lain waktu," ujar Azis Syamsuddin menambahkan.

Baca Juga: Giring Cek Lokasi Formula E yang Digarap Anies Baswedan: Miris Proyek Rp2,3 T Begini?

"Dan ini tidak akan mengendurkan saya, karena saya meyakini apa yang saya lakukan tak perlu orang lain tahu. Saya tak mau orang lain tahu apa yang saya lakukan kalau itu niat saya hanya karena Allah dan ridho Allah," katanya lagi.

Sementara itu, penasihat hukum Azis Syamsuddin, Rifai Kusumanegara menjelaskan bahwa ia menghadirkan Yanti dan satu saksi lain yaitu Irawan Dimyati alias Asep yang juga pernah mendapat bantuan berupa pembangunan 4 masjid dan 7 kali sumbangan hewan kurban.

Hal ini menurutnya bertujuan untuk menunjukkan bahwa Azis Syamsuddin kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan tanpa pamrih.

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, Susi Pudjiastuti Minta RUU PKS dan Turunannya Segera Diundangkan

"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," kata Rifai.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler