KPK Kembali Lelang Hasil Sitaan Koruptor, Cek Daftar Barang yang Bisa Dibawa Pulang

19 Februari 2020, 09:40 WIB
SALAH satu mobil yang dilelang KPK.* /KPK/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang untuk barang hasil sitaan dari para koruptor. Setelah sebelumnya telah menyelenggarakan acara serupa, ternyata peminatnya cukup tinggi.

Barang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum, tetap akan dilelang. KPK akan menggelar lelang tersebut melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi KPK, hasil barang rampasan ini akan dilelang melalui sistem internet (close bidding), jadi tanpa kehadiran peserta lelang.

Baca Juga: Terjadi Berulang Kali, Pemkot Depok Rencanakan Sumur Resapan untuk Tanggulangi Banjir 

Terkait dengan pengumuman dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta lelang, bisa dilihat melalui website KPK www.kpk.go.id.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2020, batas akhir penawaran yakni tepat pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB).

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.

Adapun barang yang akan dilelang, antara lain:

Baca Juga: Dampak Longsor Tol Cipularang KM 118, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 

1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 210.282.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta

2. Satu unit mobil merk Honda Type HR-V, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 184.517.000 dengan uang jaminan Rp 40 juta

3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 595.967.000 dengan uang jaminan Rp 120 juta.

Kasus korupsi ini menyeret beberapa nama, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tercium Bau Tidak Sedap, Satpol PP Depok Justru Temukan Puluhan Anjing Malang di Sebuah Rumah Kecil Tak Berpenghuni 

Anggiat P. Nahot Simaremare terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Kemudian Mantan Pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo yang terbukti menerima sejumlah uang dalam kasus suap yang dilakukan secara bersama-sama dan gratifikasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler