Masa Karantina Dipangkas, Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia

14 Januari 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi karantina. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait ketentuan pelaku perjalanan internasional.

Di dalam ketentuan itu, masa karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia disamakan menjadi 7 hari atau 7x24 jam.

Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP Online Melalui Link prakerja.go.id

Dalam surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2022 itu diatur dengan sejumlah syarat.

Dikutip PR Depok dari PMJ News, berikut syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia, di antaranya adalah:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

Baca Juga: John Cena Siap untuk Kembali Bermain dalam Film Fast And Furious 10

- WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.

- WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jual Lukisan Jalanan di Bandung Lewat NFT di OpenSea dengan Harga 8 Kali Lipat

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.

- Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Mustofa Puji Gibran yang Tak Bakal Laporkan Balik Dosen UNJ: Lebih Paham Ternyata daripada BuzzeRp

3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:

- WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Mustofa Puji Gibran yang Tak Bakal Laporkan Balik Dosen UNJ: Lebih Paham Ternyata daripada BuzzeRp

- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

- WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kepribadian Istimewa yang Anda Miliki dari Gambar Pertama yang Dilihat

6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina:

- Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

- Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian lembaga atau BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.

7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

Baca Juga: Getaran Gempa Banten Magnitudo 6,7 Terasa hingga ke Sukabumi, Warga Berhamburan Keluar

8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:

- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Baca Juga: Soroti Ucapan Mahfud MD yang Sebut Ada Menteri yang Minta Uang Setoran Rp40 Miliar, Refrizal: Harus Dipecat

- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.

- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

- Delegasi negara-negara anggota G20.

- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler