Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Berkurang Dua, Pemerintah Sampaikan Keterangan

10 Maret 2020, 15:05 WIB
ILUSTRASI morfologi ultrastruktural virus corona yang dirilis Centers for Disease Control and Prevention di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, Rabu 29 Januar 2020 waktu setempat.* /CDC VIA REUTERS/

 

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan perkembangan baik dari 19 kasus positif di Indonesia. Dua orang yang sebelumnya dilaporkan postifi terjangkit virus corona telah pulih.

"Untuk kasus 01 sampai 19, ada beberapa hal membahagiakan," kata Yurianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.

Yurianto mengatakan, salah satu kabar membahagiakan adalah kasus 06, yakni kru kapal Diamond Princess yang sebelumnya divonis positif terjangkit virus corona dan dirawat di RS Persahabatan. Pada hari kelima pemeriksaan, dia sudah menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: Bakar Sampah Akibatkan Kebakaran di Pancoran Mas Depok

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: RUU Omnibus Law Langgar HAM pada Sektor Buruh hingga Pekerja Media

Tim kesehatan masih menunggu pemeriksaan lanjutan dua hari yang akan datang. Apabila tetap positif, pasien yang bersangkutan akan dipersilakan keluar dari rumah sakit.

Akan tetapi setelah keluar dari rumah sakit, pasien yang bersangkutan harus melakukan isolasi diri atau menahan diri untuk tidak melakukan kontak dekat dengan orang lain untuk sementara.

"Bukan berarti tidak boleh kontak dengan siapa pun. Boleh, tapi ditahan. Artinya dia harus menggunakan masker dan berusaha pada posisi setidaknya dua meter, kalau kita bicara self isolated," ujar Yurianto sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: 6 Pasien Virus Corona Sumbangkan Darah ke 9 Orang Lainnya di Korea Selatan

Kru kapal Diamond Princess tersebut juga harus melakukan pengawasan diri. Jika merasa ada keluhan panas, batuk, atau sesak nafas kembali, harus melaporkan diri kepada petugas kesehatan.

Kabar baik lainnya adlah terdapatnya satu kasus yang dinyatakan negatif pada hari ketiga perawatan. Yurianto mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus nomor 14.

Dia menyampaikan, setelah dilakukan penelusuran, pasien kasus nomor 14 sudah sakit selama tiga hari di rumah sebelum dirawat di rumah sakit.

Selama sakit tiga hari di rumah, pasien yang bersangkutan merasa hanya influenza biasa sehingga melakukan pengobatan sendiri.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: RUU Cipta Kerja Bahayakan HAM

Baru pada hari ketiga setelahnya, yang bersangkutan melaporkan diri ke rumah sakit.

"Untuk kasus 14, kami kita lakukan pelacakan karena sudah dua-tiga hari di rumah dalam keadaan sakit," kata Yurianto.

Selebihnya, yakni pasien kasus 08 yang sebelumnya harus menggunakan selang ETT dan ventilator, kini sudah dilepas. Pasien kasus 08 hanya perlu menggunakan sungkup oksigen.

"Secara keseluruhan perkembangan semakin bagus. Kasus-kasus lain tidak ada laporan khusus," ujar Yurianto.

Hanya, kata dia, tim kesehatan masih menunggu perkembangan kasus 01, yang hingga hari ke-7 masih positif.

Menurut Yurianto, ketahanan tubuh pasien kasus 01 sudah bagus, tetapi dia agak tertekan dengan publikasi identitas sebelumnya.

"Karena publikasi itu masih menghantui dia. (Dia memikirkan) ketika pulang, dia diterima tetangga dan lingkungan seperti apa," kata Yurianto.

Khusus untuk kasus 01, tim kesehatan turut melakukan intervensi secara psikologis guna segera memulihkan kondisi psikologis yang bersangkutan.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler