Berbeda dengan Biasanya, Berikut Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

23 Maret 2020, 15:21 WIB
Petugas medis adalah profesi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan rentan tertular virus corona. //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dari jenazah ke petugas pemakaman, pengunjung, dan lingkungan makam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran mayat pasien pandemi di wilayahnya.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, hal tersebut berlaku juga untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19.

“Pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 23 Maret 2020.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siap Tampung 24.000 Pasien Virus Corona

Selain itu dia juga menjelaskan, tata laksana tersebut tidak hanya berlaku bagi jenazah yang sudah terindikasi positif COVID-19, namun juga berlaku bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditaati petugas pemakaman.

Proses pertama dilakukan di ruang isolasi, yakni petugas makam harus berhati-hati terhadap penularan virus dan memberikan penjelasan pada pihak keluarga (terkait sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya) soal penanganan jenazah dengan penyakit menular.

Baca Juga: 150 Tenaga Medis Resmi Bertugas di RS Darurat Penanganan Virus Corona Selama 1 Bulan

Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Hal itu juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.

Terhadap jenazah sendiri, tidak dilakukan suntik pengawet serta dibalsem.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siap Digunakan sebagai RS Darurat Penanganan Virus Corona

Jenazah dikafani dan dibungkus plastik agar tidak ada cairan tubuh yang tembus keluar dan mencemari bagian luar kantong.

Jenazah kemudian dibawa dengan brankas khusus oleh petugas.

Autopsi juga hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus seizin pihak keluarga dan direktur rumah sakit, tempat pasien dirawat.

Baca Juga: 3 Zona Wisma Atlet Resmi Disulap Jadi RS Darurat Penanganan Virus Corona

Jenazah ditutup dengan peti kayu yang sudah disiapkan.

Kemudian ditutup plastik dan didisinfeksi, dan tidak lebih dari 4 jam disemayamkan.

Petugas berkewajiban memberi penjelasan pihak keluarga agar pelaksanaan pemakaman tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Baca Juga: Sempat Terjadi Penumpukan Akibat Pembatasan Jam Operasional, Jadwal KRL Kembali Normal Sore ini

Proses kremasi jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Nomor kontak 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman.

Saat proses pemakaman atau kremasi, tidak diperkenankan untuk membuka peti jenazah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler