Sebut Sanksi Pelanggar Prokes Hanya Tegas di Level Bawah, Dedi Mulyadi:Denda Mal Lebih Kecil dari Tukang Bubur

7 Februari 2022, 14:45 WIB
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. /Instagram.com/@dedimulyadi71.

PR DEPOK - Sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dinilai oleh Dedi Mulyadi kerap membuat kecewa publik.

Menurutnya sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelanggar hanya tegas terhadap masyarakat menengah ke bawah.

“Memang sanksi pelanggaran prokes membuat publik kecewa, karena penegakan hukum lebih tegas pada level bawah," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bantah Anggapan Covid-19 Varian Omicron Lemah, Epidemiolog: jika Abai, Tetap Ada Kematian

Dedi Mulyadi menilai, meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah berpotensi terjadi pelanggaran prokes yang berujung pada sanksi.

Dia pun mencontohkan kasus pelanggaran prokes pertama yakni konser musik dari penyanyi Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan.

Acara tersebut memicu keramaian penonton di objek wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Usai Resmikan Pusat Budaya Sunda di Tasikmalaya, Lengan Ridwan Kamil Berdarah Karena Ini

Kondisi serupa terjadi di Kota Bandung tepatnya di mal Festival Citylink saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.

"Dari dua contoh pelanggaran prokes tersebut, saya melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda," ujarnya.

Menurut mantan Bupati Purwakarta ini, petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu Subang dibanding mal Citylink di Kota Bandung.

Baca Juga: Dukung Usulan Anies Baswedan, KPAI Desak Pemerintah Hentikan PTM di Jakarta

"Padahal dari video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar," tuturnya.

Dedi Mulyadi pun, merasa heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya sebesar Rp500.000.

"Itu 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta"

Baca Juga: Teuku Wisnu Ungkap Haru Penyelamatan Rayan di Dalam Sumur 32 Meter hingga Sebut Ali Sahraoui Sebagai Pahlawan

"Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” tanya Dedi Mulyadi.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, ia berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil dari denda tukang bubur," ujar Dedi Mulyadi. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler