Sempat Tertunda, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan Vonis Hari Ini

17 Februari 2022, 12:15 WIB
Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 17 Februari 2022. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Pengadilan Tipikor Jakarta siap kembali menggelar sidang putusan vonis terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, hari ini, Kamis 17 Februari 2022.

Pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

"Kami optimistis sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK ke majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Siswa SD SMP SMA agar Dapat Rp4,4 Juta

Ali Fikri meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara. Sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

Akan tetapi, mengenai hukuman, lanjut Ali Fikri, tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Baca Juga: Aturan Dana JHT Pernah Dicabut Jokowi lalu Dihidupkan Menaker Ida Fauziyah, Ini Kata Mustofa Nahrawardaya

Ia juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain," ungkap Ali Fikri.

Awalnya, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Aziz Syamauddin berupa penerimaan suap atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Buruh Tuntut Menaker Diganti Gegara Aturan JHT, Rocky 'Bela' Ida Fauziyah: Jokowi Pasti Sudah Kasih Sinyal

Azis Syamsuddin berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar.

Uang muka diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Rp100 juta dan Maskur Husain Rp200 juta. Uang ditransfer secara bertahap dari rekening BCA milik Azis Syamsuddi pada 5 Agustus 2020.

Dikutip dari PMJ News, ia kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Wartawan India Diduga Tewas karena Bunuh Diri di Ruang Redaksi

Selain itu Azis Syaamsuddin beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan keseluruhannya 171.900 dolar Singapura.

Sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Wartawan India Diduga Tewas karena Bunuh Diri di Ruang Redaksi

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Melansir rincian di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin, tercatat akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Sebagai informasi seharusnya sidang putusan untuk Azis seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022.

Tetapi, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini (Kamis 17 Februari 2022), karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler