Hidayat Nur Wahid Soal Aturan Pencairan JHT: Pakai Logika Pekerja, Itu Uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah

17 Februari 2022, 15:10 WIB
Hidayat Nur Wahid minta aturan pencairan JHT harus pakai logika pekerja karena uang tersebut milik mereka bukan pemerintah. /Dok. Berita DIY/F Akbar./

PR DEPOK – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun menuai polemik.

Banyak pihak yang menilai dana JHT dikumpulkan dari upah pekerja dan bukan berasal dari uang negara.

Sehingga, beberapa pihak menegaskan bahwa pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana JHT tersebut hingga usia 56 tahun.

Salah satu pihak yang memberikan tanggapannya yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Fuji Lebih Mementingkan Hadir di Acara 100 Hari Meninggalnya Sang Kakak, Denny Darko: Luar Biasa

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, pemerintah semestinya menggunakan logika pekerja dalam membuat peraturan tersebut.

 

"Krn itu uang Pekerja, dari pemotongan bulanan gaji Pekerja, bukan uang Pemerintah,” tutur dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 17 Februari 2022.

Apabila ada seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 40 tahun, lanjut Hidayat Nur Wahid, orang itu dapat segera mengambil uangnya untuk melanjutkan hidup.

Baca Juga: Tinjau Lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Puan Maharani Beri Beberapa Catatan untuk Pemerintah

"Sebagai Jaminan agar Hari Tua mrk tak merana,” pungkas Hidayat Nur Wahid pada akhir cuitannya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid soal aturan baru pencairan dana JHT di usia 56 tahun.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Februari 2022 lalu menuai polemik.

Permenaker itu menyebutkan dana JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Umat Hindu Lakukan Upacara Angayubagia sebagai Wujud Syukur atas Nota Kesepakatan

Aturan itu pun dinilai telah mengabaikan kondisi riil sekarang, khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang membuat nasib para pekerja serba tidak pasti.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler