Syarat dan Cara Mudah Daftar Program JKP, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

18 Februari 2022, 12:00 WIB
Ini syarat dan cara mudah mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dapat uang tunai selama 6 bulan. /Pixabay/

PR DEPOK - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlu diketahui, bahwa program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat bagi penerima Program JKP, yaitu:

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang, Dedek Prayudi: Kerjakan Ya!

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

Jika Anda perlu telah memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline melalui link https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Ayah Doddy Sudrajat Meninggal Dunia, Netizen Malah Soroti Perilaku Ayah Vanessa Angel, Ada Apa?

Berikut cara mudah daftar program JKP dengan mengisi formulir, sebagai berikut:

1. Isi Nama perusahaan
2. Isi nama Pekerja/Buruh
3. Isi NIK
4. Isi Tanggal lahir
5. Isi Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja (untuk PKWT) atau tanggal mulai kontrak kerja/pengangkatan (untuk PKWTT).

Baca Juga: Merinding Dengar Petugas Kebersihan Kembalikan Uang Temuan Bernilai Fantastis, Sandiaga Uno Beri Hadiah

Jika Anda telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat JKP, maka Anda berhak mendapatkan 3 manfaat Program JKP, yaitu:

1. Uang Tunai

Bagi penerima JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama 6 bulan.

Bantuan tunai tersebut akan disalurkan setelah pekerja mengalami PHK yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Adapun bantuan uang tunai yang diberikan adalah sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Baca Juga: Studi Baru: Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Dapat Membantu Lindungi Bayi setelah Lahir

Upah tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

2. Akses Informasi Kerja

Anda juga berhak mendapatkan informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.

Selain itu, Anda akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling karir.

Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 3, Na Hee Do dan Baek Ye Jin Menjadi Lebih Dekat

3. Pelatihan Kerja

Anda berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Adapun pelatihan kerja tersebut dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara daring maupun luring.

Demikian informasi tentang syarat dan cara pendaftaran Program JKP, segera daftarkan diri Anda.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler