Klarifikasi Penggunaan Dana JHT dari Pemerintah, Ida Fauziah: Uang Itu Bisa Diakses Pekerja

18 Februari 2022, 14:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa hal terkait kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.

Ida Fauziah mengklarifikasi soal dana JHT dari pemerintah yang tengah ramai dipertanyakan publik terkait penggunaannya.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022: Cara Daftar, Syarat, Kuota, dan Besaran Insentifnya

Menurut Ida Fauziah, dana JHT yang dijamin APBN dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dikontrol secara internal oleh sejumlah pihak.

"Dana JHT itu dikelola oleh BPJS, BPJS  harus mempertanggung jawabkan pengelolaan uangnya temen-temen peserta (pekerja). Uang tersebut dijamin APBN dan diawasi secara internal oleh dewas BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya ada pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Lalu diawasi DJSN, diaudit BPK dan KPK secara berkala melihat pengelolaan uang oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziah dalam kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier pada Jumat, 18 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Bahkan menurut Menaker, dana JHT bisa sendiri dikontrol oleh pekerja bersangkutan.

Baca Juga: Malaysia Terbitkan UU Larangan Merokok bagi Generasi Kelahiran 2005, Indonesia Kapan?

“Jadi uang itu bisa diakses temen-temen (pekerja). Uang saya berapa, hasil pengembangan berapa? Itu bisa diakses dan tidak bisa diakses orang lain selain pekerja dan ahli waris,” tutur Ida Fauziah.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengklarifikasi kebijakan dana JHT yang diduga sejumlah pihak memberatkan pekerja.

Pasalnya, pencairan dana JHT pada usia 65 tahun diduga memberatkan pekerja yang di-PHK sebelum usia tersebut.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Istana Salahkan Masyarakat, Ali Syarief: Siapa Rakyat yang Beli Berlebihan?

Kepada Deddy Corbuzier, Menaker menjelaskan bahwa pemerintah justru jahat kepada pekerja jika tidak menjamin kesejahteraan pekerja yang di PHK.

“Sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi tidak mendapatkan apa-apa, tidak bisa masuk ke pasar kerja dan mengembangkan usaha,” ujarnya.

Akan tetapi, pemerintah sejauh ini justru menjamin pekerja dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Viral Video Pemulung Curi AC yang Diduga Baru Dibeli, Begini Kronologinya

“Pemerintah itu hadir ketika pekerja di PHK dengan program JKP yang menjamin pekerja. Ini program yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada, termasuk JHT,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker juga menanggapi tudingan bahwa kebijakan JHT menindas kaum buruh.

Kebijakan JHT ini menurutnya justru diambil pemerintah untuk kepentingan pekerja pada masa tua.

Baca Juga: Ke Manakah Uang Jaminan Hari Tua jika Penerima Meninggal sebelum Usia 56 Tahun? Ini Jawaban Ida Fauziyah

“itu justru bentu sayang pemerintah pada pekerja. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2023 jumlah penduduk usia akan meningkat. Sedangkan, kemiskinan tercatat banyak dialami oleh orang tua,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler