Cara Mudah Daftar dan Cek Bansos PKH Online untuk Dapatkan Bantuan Lansia, Balita, Ibu Hamil, hingga

24 Februari 2022, 16:43 WIB
Ini cara mudah daftar dan Cek Bansos PKH online untuk mendapatkan bantuan lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah. /Reuters/Beawiharta/

PR DEPOK - Berikut cara mudah daftar dan Cek Bansos PKH online dari hp untuk dapatkan bantuan lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah.

Pemerintah bersama dengan Kemensos kembali mengadakan bansos PKH lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah, yang disalurkan selama 3 bulan untuk penerima bisa melakukan pendaftaran dan cek penerima bansos PKH online dari HP.

Di dalam artikel ini, para penerima bansos PKH baik untuk bantuan lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah, bisa menyimak cara mudah cek bansos PKH hanya dengan menggunakan HP secara online.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id dan Instagram Kemensosri, berikut ini cara mudah daftar dan cek bansos PKH online dari HP, untuk dapatkan bantuan lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah.

Baca Juga: Viral Video Emak-Emak Ngumpet di Kolong Tempat Tidur, Kabarnya Gegara Ditagih Utang Petugas Bank

Adapun cara daftar penerima bansos PKH Online melalui aplikasi Cek Bansos, sebagai berikut:

1. Pertama anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya anda bisa membuat akun baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian Anda bisa mengisi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.

4. Selanjutnya, Anda juga diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

Baca Juga: China Soal Rusia Jalankan Operasi Khusus di Donbass, Meyakini Pintu Damai Belum Tertutup

5. Setelah itu, anda juga diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Tahap selanjutnya, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

7. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

 Baca Juga: China Sorot Sanksi Sepihak AS untuk Rusia, Sebut Vladimir Putin Sudah Siapkan Penghalang Ini

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah.

1. Pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya, Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

 Baca Juga: Pembangunan Sirkuit Formula E yang Menyerupai Kuda Lumping Sudah Mencapai 28 Persen

Adapun cara cek penerima bansos PKH lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, sebagai berikut.

1. Pertama anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Max Verstappen Pede dengan Performa RB18 Miliknya, Sinyal Bahaya bagi Lewis Hamilton

4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.

5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Invasi Rusia: Ukraina Minta Turki Tutup Jalur Laut Hitam Bagi Kapal Perang Vladimir Putin

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website. 

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

 Baca Juga: Penelitian Baru Tentang Manfaat Stroberi, Salah Satunya Bisa Menurunkan Berat Badan

Berikut ini, beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Nadeo Arga Winata Optimis Bali United Bisa Juara BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.

Bansos PKH lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah ini akan diberikan kepada warga yang tidak mampu, dilakukan dalam 4 tahap, yang bisa dicairkan di sepertiga bulan.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler