ASN Kembali Dapat Perpanjangan WFH dari Kemenpan RB Sampai 4 Juni

29 Mei 2020, 10:22 WIB
ILUSTRASI ASN.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona di Indonesia nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Hal ini ditandai dengan angka kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir yang berada di atas 400.

Pada Kamis, 28 Mei 2020, kasus positif kembali bertambah 687 sehingga menjadi 24.538 atau menempatkan Indonesia di posisi 33 berdasarkan catatan situs World Meters.

Baca Juga: Terbosesi Jadi Seleb TikTok, Carla Bellucci Tak Masalah Anaknya Enggan Belajar 

Pasien yang sembuh pun bertambah menjadi 6.240 dan yang dirawat menyisakan 16.802 pasien. Sementara untuk kasus meninggal dunia yakni 1.496.

Namun, pemerintah pun tengah merencanakan penerapan new normal di sejumlah sektor kehidupan, termasuk kembali memulai aktivitas ekonomi dan sejumlah sektor pekerjaan lainnya.

Pemerintah sendiri pun tengah menyiapkan tatanan normal baru dalam lingkup aparatur sipil negara.

Salah satunya mengenai akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal lingkungan Kementerian PANRB.

Baca Juga: New Normal Bisa Batal Akibat PSBB Diperpanjang? Ini Kata Ridwan Kamil 

Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang mumpuni juga menjadi fasilitas yang tengah dipersiapkan seperti adanya digital signature dan aplikasi e-office yang akan menjadi tulang punggung dalam adaptasi situasi new normal.

Dalam persiapan menyambut era new normal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran terbaru.

Kebijakan tersebut pun menjadi kabar baik bagi aparatur sipil negara yang akan kembali memperpanjang masa work from home (WFH) hingga 4 Juni 2020.

Dilansir dari situs Kemenpan RB, kebijakan perpanjangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Panduan Pendaftaran SBMPN 2020 yang Dibagi dalam 2 Tahap Registrasi 

Kebijakan perpanjangan WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pemberian kebijakan ini tetap mengacu kepada dua keputusan presiden yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Keputusan tersebut yakni Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Pria Berkaos Merah Logo Palu Arit Dikabarkan Berkeliaran di Palembang, Simak Faktanya 

Tjahjo Kumolo pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler