Dituntut Pulihkan Nama Baik Pelaku, MS Korban Pelecehan di KPI Blak-blakan Disodorkan Permintaan Damai

7 Maret 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi pelecehan yang dialami MS di KPI pusat. /Pixabay/coehm

PR DEPOK - MS, terduga korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat akhirnya secara blak-blakan buka suara ke publik.

Lewat tayangan di kanal YouTube Najwa Shihab, MS menjelaskan kondisinya pasca pelecehan seksual yang diterimanya di KPI Pusat.

MS didiagnosis oleh psikiater mengidap PTSD (Post-traumatic stress disorder), Anxiety disorder, dan juga depresi mayor.

Baca Juga: Khawatir Zelenskyy Ditangkap atau Dibunuh Pihak Rusia, AS dan Negara Sekutu Diskusi Soal Garis Suksesi Ukraina

"Saya didiagnosis oleh psikiater, selain PTSD, saya juga didiagnosis Anxiety disorder, kemudian depresi mayor," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 7 Maret 2022.

MS mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan seksual ada 10 orang, bukan 9 orang sebagaimana berita yang beredar luas.

"Dan juga sebenarnya ada 10 orang yang merundung saya, jadi itu yang belum diketahui oleh publik," sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Tanpa Lihat Riwayat Gelombang

Ia juga mengungkapkan sempat ada permintaan damai antara dirinya dan pelaku pada 8 September 2021.

"Selain itu juga ada permintaan damai antara saya dan juga pelaku di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat pada 8 September 2021," jelasnya.

Dalam perjanjian damai tersebut, pihak KPI Pusat menyodorkan 4 poin di dalam perjanjian tersebut, yang mana poin pertama adalah mencabut laporan.

Baca Juga: Ciri-Ciri Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Simak Tips Ini untuk Dapatkan STB Gratis

"Mereka menyodorkan ada 4 poin, yang pertama cabut laporan kepolisian, LPSK, dan juga Komnas HAM," ungkapnya.

Dirinya tidak akan dilaporkan balik oleh para pelaku dengan UU ITE.

"Yang kedua adalah, kami (para pelaku) tidak akan melaporkan balik dengan Undang-Undang ITE," ujarnya.

Baca Juga: Jenguk Ameena, Dewi Zuhriati Puji Kepiawaian Aurel Hermansyah Gendong sang Anak: Pinter Banget Mama Baru

Tuntutan ketiga adalah MS harus menulis ulang release dan juga memulihkan nama baik para pelaku.

"Yang ketiga adalah dituntut untuk menulis ulang release dan juga memulihkan nama baik para pelaku," terangnya.

Dirinya mengaku sempat berkonsultasi dengan salah satu tim kuasa hukumnya saat itu, yang menyuruhnya untuk tidak menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: Jenguk Ameena, Dewi Zuhriati Puji Kepiawaian Aurel Hermansyah Gendong sang Anak: Pinter Banget Mama Baru

"Yang keempat adalah target nomor satu, besoknya saya harus cabut laporan, kemudian saya tidak menandatangani, karena saat itu saya menelpon salah satu tim kuasa hukum saya, tapi tim kuasa hukum saya bilang, jangan, tolak" ungkapnya.

Bahkan saat dirinya memberitahu kepada istri dan ibunya, mereka pun sepakat menyuruh MS untuk menolak perdamaian tersebut.

"Dari keluarga, ibu saya, istri saya juga bilang jangan, akhirnya saya batal, dan tidak jadi adanya perdamaian tersebut," tutur MS.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Youtube Narasi

Tags

Terkini

Terpopuler